Kemenag Kembali Ajukan Pengesahan Rancangan Perpres Pemeliharaan KUB
By Admin
nusakini.com, Jakarta - Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kementerian Agama kembali mengajukan pengesan Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama (KUB). Pengajuan ini dilakukan setelah Raperpes mendapat persetujuan harmonisasi dari Kementerian Hukum dan HAM.
Langkah pengajuan kembali pengesahan Raperpres ini dibahas dalam rapat koordinasi yang digelar PKUB Kemenag, di Jakarta, Senin (9/12/2024). Hadir, sejumlah pejabat eselon I dan II dari Ditjen Bimas Kristen, Katolik, Hindu, Budha, Konghucu, dan Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri.
Kepala PKUB Muhammad Adib Abdushomad menyampaikan, setelah harmonisasi, tahap selanjutnya Raperpres tersebut akan ditelaah oleh Menag Prof KH Nasaruddin Umar sebelum diajukan kembali ke Presiden Prabowo untuk disahkan menjadi Perpres.
“Pak Menag Kiai Nasaruddin akan menyampaikan surat kepada Presiden untuk penetapan atau pengesahan Raperpres Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama menjadi Peraturan Presiden (Perpres),” ujarnya.
Gus Adib, sapaan akrabnya, mengatakan bahwa proses penyusunan Rancangan Peraturan Presiden (RPP) Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama (KUB) sudah berjalan cukup lama. Tepatnya pada pertengahan 2021.
“Proses pembahasan RPP ini sudah cukup panjang, kurang lebih tiga tahun,” sambung doktor jebolan Flinders University Australia ini.
Asdep Pemerintahan Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Iman Budiman, yang hadir dalam rapat tersebut mengungkapkan bahwa pada 21 November 2024, Raperpres telah sampai di meja presiden.
“Namun karena pergantian kepemimpinan maka dikembalikan ke menteri terkait. Nanti silakan diajukan kembali,” kata Iman.
Direktur Penais Ditjen Bimas Islam Ahmad Zayadi yang turut hadir dalam kegiatan ini mengatakan bahwa Raperpres tentang Pemeliharaan KUB sangat inklusif. Ia mengaku telah membacanya beberapa kali sehingga mendapat kesimpulan tersebut.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Pusbimdik Konghucu Susari mengatakan sepakat jika Raperpres ini segera diajukan kembali agar secepatnya ditetapkan jadi perpres. (*)